Jumat, 15 November 2013

Cyber Crime



Cybercrime berasal dari dua kata yaitu “Cyber” yang artinya  “dunia maya” dan “Crime” yang artinya “kejahatan”. Secara  bahasa,  “Cybercrime”  adalah  bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. cybercrime  adalah  perbuatan melawan  hukum yang  dilakukan  dengan memakai  jaringan  komputer  sebagai  sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh  keuntungan  ataupun  tidak, dengan merugikan pihak lain.

Menurut  Eoghan  Casey,  cybercrime  dibagi menjadi 4 golongan :
1.  a computer can be the object of crime yaitu komputer dapat menjadi satu objek dari kejahatan.
2. a computer can be a subject of crime yaitu computer dapat menjadi subjek dari suatu kejahatan.
3. The  computer  can  be  used  as  the  tool  for conducting or planning a crime yaitu Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan suatu kejahatan.
4.  The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive yaitu komputer bisa dijadikan alat untuk mengintimidasi atau menipu oranglain.

Jenis – Jenis Cybercrime
·      Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan  yang  dilakukan  dengan memasuki/menyusup  ke  dalam  suatu  sistem jaringan  komputer  secara  tidak  sah,  tanpa  izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.

·      Illegal Contents
Kejahatan  dengan  memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal  yang  tidak  benar,  tidak  etis,  dan  dapat dianggap melanggar  hukum  atau mengganggu ketertiban umum.

·      Data Forgery
Kejahatan  dengan  memalsukan data  pada  dokumen-dokumen  penting  yang tersimpan  sebagai  scripless document   melalui Internet.

·      Cyber Espionage
Kejahatan  yang  memanfaatkan jaringan  Internet  untuk  melakukan  kegiatan mata-mata  terhadap  pihak  lain,  dengan memasuki sistem  jaringan komputer  (computer network system) pihak sasaran.

·      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan  ini  dilakukan  dengan  membuat  gangguan,  perusakan  atau  penghancuran terhadap  suatu  data,  program  komputer  atau sistem  jaringan  komputer  yang  terhubung dengan Internet.

·      Offense against Intellectual Property
Kejahatan  ini  ditujukan  terhadap  hak  atas kekayaan  intelektual yang dimiliki pihak  lain di Internet.

·      Infringements of Privacy
Kejahatan  ini  biasanya  ditujukan  terhadap keterangan  pribadi  seseorang  yang  tersimpan pada  formulir  data  pribadi  yang  tersimpan secara  computerized,  yang  apabila  diketahui oleh  orang  lain maka  dapat merugikan  korban secara materil maupun immaterial

·      Cyberstalking
Kejahatan  ini  dilakukan  untuk  mengganggu atau  melecehkan  seseorang  dengan memanfaatkan  komputer,  misalnya  dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.

·      Carding
Kejahatan  yg  dilakukan  untuk mencuri  nomor  kartu  kredit  milik  orang  lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.

Upaya Pencegahan Cybercrime
·      Personil yaitu  memperbanyak  personil  polisi  yang bergerak  khusus  dalam  menangani  kasus-kasus cybercrime.
·      Sarana & Prasarana yaitu memperbanyak  sarana  yang  digunakan dalam penyelidikan kasus.
·      Pelatihan “Internet Sehat” yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak  dan  remaja,  yang menjelaskan  kegunaan serta kegiatan positif di internet.
·      Memblokir situs-situs pornografi/perjudian yaitu cara  menutup  akses  ke  situs-situs tersebut.
·      Mengawasi  anak  secara  langsung  apabila melakukan browsing di internet.
·      Menjaga privacy saat browsing di internet.
·      Mentaati  hukum-hukum  yang  berlaku  dan etika berperilaku di dunia maya.

Pengaruh Cybercrime dalam Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Globalisasi dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Dampak perkembangan teknologi informasi dirasa sangat berpengaruh terhadap pengaturan hukum. Betapa tidak dengan penggunaan teknologi informasi perilaku manusia secara nyata telah beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu bentuk hubungan face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally. Oleh karena adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru. Hal ini salah satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital. Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional.
Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara bahkan di negara-negara berkembang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi. Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.

0 komentar:

Posting Komentar

Adsense Menu

 
Template by : Boedy Template | copyright@2011 | Design by : Boedy Acoy