Cybercrime berasal dari dua kata yaitu “Cyber” yang
artinya “dunia maya” dan “Crime” yang
artinya “kejahatan”. Secara bahasa, “Cybercrime”
adalah bentuk kejahatan yang
dilakukan di dunia maya. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet. cybercrime
adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Menurut Eoghan
Casey, cybercrime dibagi menjadi 4 golongan :
1. a computer can be the object of crime yaitu
komputer dapat menjadi satu objek dari kejahatan.
2.
a computer can be a subject of crime
yaitu computer dapat menjadi subjek dari suatu kejahatan.
3.
The
computer can be
used as the
tool for conducting or planning a
crime yaitu Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan
atau merencanakan suatu kejahatan.
4. The symbol of the computer itself can be used
to intimidate or deceive yaitu komputer bisa dijadikan alat untuk
mengintimidasi atau menipu oranglain.
Jenis – Jenis Cybercrime
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang
dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.
·
Illegal
Contents
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
·
Data
Forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
·
Cyber
Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
·
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem
jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet.
· Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini
ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet.
· Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial
· Cyberstalking
Kejahatan ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya
dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.
· Carding
Kejahatan yg
dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik
orang lain dan digunakan untuk
bertransaksi di internet.
Upaya
Pencegahan Cybercrime
·
Personil yaitu memperbanyak
personil polisi yang bergerak
khusus dalam menangani
kasus-kasus cybercrime.
·
Sarana & Prasarana yaitu
memperbanyak sarana yang
digunakan dalam penyelidikan kasus.
·
Pelatihan “Internet Sehat” yaitu
pelatihan yang diberikan kepada anak-anak
dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
·
Memblokir situs-situs
pornografi/perjudian yaitu cara
menutup akses ke
situs-situs tersebut.
·
Mengawasi anak
secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
·
Menjaga privacy saat browsing di
internet.
·
Mentaati
hukum-hukum yang berlaku
dan etika berperilaku di dunia maya.
Pengaruh
Cybercrime dalam Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap
orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal
dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara
“potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Globalisasi
dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Dampak
perkembangan teknologi informasi dirasa sangat berpengaruh terhadap pengaturan
hukum. Betapa tidak dengan penggunaan teknologi informasi perilaku manusia
secara nyata telah beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu
bentuk hubungan face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally.
Oleh karena adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap
aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru. Hal ini salah
satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang berkaitan dengan bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Adanya
penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah
menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari
pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang
telah mengenal budaya teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini.
Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam
kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional
yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang
menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi,
politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer
untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam
berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat
ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional.
Kejahatan
mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah
negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para
pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa
melakukannya lewat lintas negara bahkan di negara-negara berkembang aparat
penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan
menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana
teknologi yang dimiliki.
Namun
perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun,
karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada
kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan
memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah
bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus
ditanggulangi. Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia,
termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi
kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati,
baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan
besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.
